DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN IMPORT TIDAK BERLABEL HALAL
PENGARANG:NABILLA NURROSYFA AZZAHRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-15


Labelisasi halal merupakan hal yang penting dalam produk makanan yang beredar di Indonesia. Dikarenakan mayoritas masyarakat di Indonesia beragama islam, maka setiap produk terutama makanan mengikuti ketentuan islam dengan standar label halal dari MUI, dan pengawasan dari BPJPH. Namun kenyataannya masih ada pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan Undang-undang perihal makan import tidak berlabel halal.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikat halal pada setiap produk yang ingin dipasarkan. Untuk menjamin bahwa pelaku usaha memenuhi kewajibannya, pemerintah telah menyusun seperangkat aturan, salah satunya mengesahkan Undang-undang Jaminan Produk Halal. Namun pemberlakuan Undang-undang Jaminan Produk Halalmasih belum menjamin produk yang dipasarkan memenuhi aspek kehalalan. Untuk itu perlu dibentuk suatu lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha pada makanan import tidak berlabel halal berdasarkan pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan untuk mengetahui bentuk pengawasan pemerintah terkait beredarnya makanan import tidak berlabel halal. Menurut hasil peneliti yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa:

1.      Pertama, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak menjelaskan terkait tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi makanan import tidak berlabel halal, UUPK hanya menguraikan bahwa tanggung jawab pelaku usaha untuk wajib memberi penggantian kerugian, baik dalam bentuk pengembalian uang, penggantian barang, perawatan, maupun dengan pemberian santunan.

2.      Kedua, Bentuk pengawasan pemerintah dari instansi dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap beredar atau  masuknya makanan dan/ atau barang import secara illegal masih belum terpenuhi dan belum efektif sebagaimana dicantumkan dalam UUJPH

 

Kata Kunci (keyword) : Perlindungan, Konsumen, Makanan Import, label Halal

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI