DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kewenangan Pemerintah Dalam Menangani Kebakaran Hutan dan Lahan Pasca Dihapusnya Dinas Kehutanan
PENGARANG:RISKY OKTAPIA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-15


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan pasca dihapusnya dinas kehutanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum Normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan tipe penelitian berupa sistematika hukum. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatanPerundang-undangan (statue Approach). ialah pendekatan yang dilaksanakan dengan cara menelaah berbagai macam Perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang penulis angkat.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan setelah dihapusnya Dinas Kehutanan dilakukan oleh berbagai Lembaga-lembaga yang telah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku seperti Peraturan  Menteri  Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Kedua, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan, akan tetapi belum ada peraturan secara rinci sebagaimana mestinya pemerintah daerah selaku perwakilan dari pusat dalam menangani hal tersebut.

Kata Kunci: Kewenangan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Dinas Kehutanan. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI