DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penyelesaian Konflik Tanah Adat Di Kelurahan Panamas Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan PT. Menteng Kencana Mas
PENGARANG:NOOR ADILA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-15


Masyarakat di Desa Panamas merupakan salah satu masyarakat adat yang keberadaannya masih terus berkembang. Masyarakat adat di Desa Panamas merupakan nafas kehidupan, sehingga mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat adat dalam dimensi eksistensial ekologi, transendental, sosial, budaya dan kesukuan.

Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan penelitian yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Tujuan penelitian disesuaikan dengan permasalahan yang diangkat yaitu untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian konflik tanah adat dan apa saja kendala penyelesaian konflik tanah adat di Desa Panamas Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan PT. Menteng Kencana Mas. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa secara umum konflik tanah adat di Desa Panamas masih terjadi. Faktor penyebab terjadinya konflik tanah adat pada masyarakat di Desa Panamas adalah adanya tuntutan dari masing-masing pihak yang bersengketa bahwa tanah yang disengketakan ternyata milik federasi, yang tentunya jika digunakan oleh pihak luar (perusahaan) harus meminta. mohon izin terlebih dahulu, selain itu alasan lainnya adalah karena tanah tersebut adalah milik pribadi dimana terjadi pergeseran patok pada tanah yang disengketakan, pergeseran tersebut terjadi karena batas yang digunakan merupakan batas tidak permanen dan dapat bergeser atau bahkan hilang dan tidak mempunyai akta kepemilikan tanah.

Penyelesaian konflik menurut hukum adat di desa Panamas selaku Kepala Adat atau Damang menjelaskan bahwa perselisihan atau konflik yang terjadi di masyarakat Panamas dengan PT. Menteng Kencana Mas melakukannya dengan cara perundingan damai adat (non litigasi), dengan menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa yaitu masyarakat Desa Panamas dan PT. Menteng Kencana Mas dengan kepadatan Mantir Perdamaian Adat tingkat Kecamtan Selat di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Damang Kepala Adat menyampaikan aspirasi masyarakat di Desa Panama, bahwa masyarakat di Desa Panama tidak menyetujui budidaya tanaman secara sembunyi-sembunyi dan tanpa izin. Sebab kawasan tersebut merupakan tanah adat masyarakat desa Panama dan terdapat pohon-pohon keramat yang diyakini masyarakat sekitar. Masyarakat adat di Desa Panamas ingin mempertahankan haknya atas tanah adatnya yang dirampas. PT. Menteng Kencana Mas mengatakan akan memberikan plasma sebesar 20% untuk bekerja sama.

Kata Kunci : Penyelesaian, Konflik, Tanah Adat, Desa Panamas, Kecamatan Selat

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI