DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahmakah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021)
PENGARANG:NUR SYIFA AMELIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-17


Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 dan mengetahui bagaimana pertimbangan Majelis Hakim serta tepat atau tidaknya Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan sifat penelitian preskriptif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: 1) Investasi yang bisa berkembang sebagai pertimbangan tidak dapat menjadi dasar Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan karena unsur esensial dalam delik pencucian uang adalah adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana sehingga pertimbangan tersebut merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan tiga asas yang harus diperhatikan oleh Hakim yakni asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. 2) Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1957K/Pid.Sus/2021 dalam amar putusannya menolak permohonon kasasi dari Penuntut Umum maupun Terdakwa dan memperbaiki Putusan Nomor 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI, peneliti berpendapat bahwa Majelis Hakim tidak tepat dalam menjatuhkan putusan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menurut peneliti dalam perkara ini selain terhadap tindak pidana korupsi terdakwa juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang yakni dengan menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun  2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Kata kunci : Tindak Pidana, Pencucian Uang, Korupsi. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI