DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Gugatan Citizen Lawsuit Terhadap Penyelesaian Persoalan Lingkungan Hidup (Studi Putusan No.118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk)
PENGARANG:M. NANDA JUANIPANOOR KOSO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-17


UUD 1945 mengatakan bahwa tiap-tiap orang mempunyai hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat dan baik. Dalam hal memberikam perlindungan terhadap kepentingan lingkungan hidup salah satunya bisa dilakukan melewati hak konstitusional yang dimiliki oleh masyarakat negara, salah satunya dengan melakukan gugatan perwakilan negara (Citizen Lawsuit). Citizen Lawsuit adalah salah satu upaya dalam gugatan masyarakat negara yang di ajukan ke pengadilan atas nama kepentingan warga negara dan kepentingan publik yang bertujuan dalam melindungi kepentingan masyarakat negate dalam hal terjadinya kerugian yang ditimbulkan oleh Penyelenggara Negara. Gugatan Citizen Lawsuit dalam konteks lingkungan hidup bisa dilakukan supaya penyelenggara negara mau mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat umum agar kelalaian dalam memenuhi hak masyarakat atau warga negara bisa mendapatkan lingkungan hidup yang layak dapat terpenuhi. Aturan hukum acara Citizen Lawsuit di Indonesia belum ada aturannya yang pasti, tapi langkah ini bisa dilalui sebagai jalan alternatif untuk penuntutan pemenuhan tanggung jawab negara, khususnya penyelenggara negara. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dimana penelitian ini menekankan pada pengkajian dan penelusuran bahan hukum sebagai akibat dan adanya kekaburan maupun kekosongan hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI