DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS PELAPORAN ORANG TUA TERHADAP TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN (BULLYING) TERHADAP ANAK
PENGARANG:DELLA YUSVITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-18


ABSTRAK

Della Yusvita. Juni 2023. Tinjauan Yuridis Pelaporan Orang Tua Terhadap Tindak Pidana Perundungan (Bullying) Terhadap Anak. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 58 halaman. Pembimbing: Indah Ramadhany, S.H., M.H

Tujuan dari penelitian ini menyoroti mekanisme pelaporan tindak pidana bullying anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa Pertama, Pasal 76C Undang-Undang tersebut memberikan kerangka kerja bagi korban atau wali/keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, terutama kepolisian. Proses selanjutnya melibatkan beberapa langkah sesuai dengan undang-undang di Indonesia. Pertama, orangtua dapat melaporkan tindak pidana bullying ke kepolisian setempat dengan memberikan informasi lengkap dan bukti-bukti yang mendukung laporan mereka. Kepolisian akan melakukan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti, sebagai langkah kedua. Jika hasil penyidikan menunjukkan cukup bukti, kasus dapat diajukan ke Kejaksaan, yang kemudian akan menentukan apakah akan melanjutkan proses hukum atau tidak. Proses selanjutnya adalah pengadilan, di mana pelaku akan diadili dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Sanksi hukum bagi pelaku bullying dapat bervariasi, termasuk hukuman pidana, denda, atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain melibatkan pihak hukum, sekolah juga dapat melakukan tindakan disipliner sesuai dengan peraturan sekolah dan ketentuan yang berlaku. Pihak berwenang, seperti kepolisian dan pengadilan, juga dapat mempertimbangkan langkah-langkah untuk mendukung pemulihan psikologis dan emosional korban sebagai tindak lanjut dari kasus bullying tersebut. Kedua, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 memberikan hak kepada korban anak untuk memberikan keterangan dalam penyidikan Tindak Pidana Bullying yang dialaminya, dengan tujuan mendapatkan bukti yang diperlukan untuk penegakan hukum dan memastikan keadilan bagi korban. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar hukum untuk mempidanakan pelaku bullying anak. Pentingnya sanksi tegas untuk mencegah tindakan bullying diakui, namun perlindungan terhadap pelaku juga ditekankan dengan mengedepankan pendekatan diversi dalam penyelesaian permasalahan. Dalam konteks peradilan pidana anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi pedoman dalam memberikan perlindungan dan penyelesaian yang sesuai dengan asas-asas yang berlaku.

Kata Kunci: Bullying, Pelaporan, Tindak Pidana Perundungan (bullying)

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI