DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Status Hukum Anak Yang Dilahirkan dari Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
PENGARANG:RIFDATUL ISTIQOMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-18


Anak yang dilahirkan dari perkawinan sah disebut sebagai anak sah sesuai dengan undang-undang. Namun lain halnya dengan kasus anak dengan status pernikahan orang tua yang berbeda agama atau keyakinan. Pernikahan antar agama di Indonesia menjadi masalah karena tidak ada regulasi yang ketat mengaturnya, sehingga dapat menimbulkan permasalahan terkait validitas. Penelitian ini fokus pada status hukum anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Akibat hukum dari perkawinan beda agama adalah tidak sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Konsekuensinya, status dan kedudukan anak yang lahir dari perkawinan tersebut juga terpengaruh. Anak dianggap tidak sah karena perkawinan orang tua tidak diakui sah menurut hukum agama dan perkawinan. Meskipun demikian, anak tetap harus dicatatkan dalam catatan sipil untuk mendapatkan akta kelahiran.

Perlindungan hukum terhadap hak anak dalam konteks perkawinan beda agama. Anak tersebut dianggap memiliki hubungan perdata hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, kecuali jika diakui secara resmi. Anak luar kawin juga berhak atas nafkah alimentasi. Namun, dalam perspektif Hukum Waris Islam, anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak memiliki hak untuk mendapatkan harta waris jika tidak seagama dengan pewaris yang beragama Islam. Meskipun hukum waris Islam tidak memberikan hak untuk saling mewarisi antara individu yang berbeda agama, terdapat ketentuan yang mengizinkan pemberian harta antar individu berbeda agama dalam bentuk hibah, wasiat, dan hadiah.

 

Kata kunci (keyword) : perkawinan, beda agama, anak, statusTop of Form

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI