DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pengangkatan Anak Tidak Melalui Penetapan Pengadilan
PENGARANG:Faisal Alghi Fari
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-14


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitan ini adalah Untuk mendeskripsikan praktek pengangkatan anak tidak melalui penetapan pengadilan  serta permasalahannya dan untuk mengetahuidan mendeskripsikan akibat hukum dari pengangkatan anak tidak melalui penetapan pengadilan.

Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dilakukan dengan meniliti praktek pengangkatan anak tidak melalui penetapan pengadilan di masyarakat dan akibat hukumnya sebagai contoh kasus, kemudian dilakukan analisis terhadap masalah tersebut melalui pendekatan peraturan hukum pengangkatan anak serta kajian terhadap bahan-bahan pustaka hukum yang berkaitan dengan masalah yang di teliti.

 

Menurut hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Pengaturan terhadap praktek pengangkatan anak tidak melalui penetapan pengadilan : Pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan Perundang-Undangan. Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum adat. Sedangkan pengangkatan anak berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat atau tidak melalui penetapan pengadilan “sah” menurut hukum berdasarkan pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 8 a Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Kedua,  Akibat hukum pengangkatan anak tidak berdasarkan penetapan pengadilan adalah dengan masuknya anak angkat ke dalam suatu keluarga yang mengangkatnya maka putuslah hubungan orang tua kandung dengan anak angkat tersebut seperti yang berlaku pada daerah Gayo, Lampung, Pulai Nias dan Kalimantan Tengah. Demikian pula pada masyarakat Batak pada umumnya, didaerah Jawa Timur dan Bali. Namun ada beberapa daerah dikalimantan khususnya Kalimantan Selatan seperti Banjarmasin, Marabahan, Kandangan, Martapura pengangkatan anak tidak memutus hubungan anak angkat dengan orang tua kandung. Akibat hukum lain yang ditimbul apabila pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan dari pengadilan adalah tidak ada hubungan hukum antara orang tua angkat dan juga anak angkat karena tidak terdapat suatu bukti yang sah bahwa pengangkat anak ini dilakukan menurut aturan yang berlaku. Akibat lainnya yang dapat timbul adalah antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, antara pihak orang tua angkat dengan anak angkatnya tidak dapat digugat. Maksudnya adalah hak dan kewajiban antara anak dan orang tua menjadi tidak ada karena tidak terdapat suatu dokumen hukum yang sah yang mengatur hak dan kewajiban dari orang tua angkat dan juga anak angkatnya, sehingga hal ini tidak dapat digugat dipengadilan manakala terjadi suatu kasus atau suatu keadaan yang menghadapkan para pihak dalam hal ini orang tua angkat dan anak angkat .

 

 

Kata Kunci : Pengangkatan Anak, Pencatatan, Akibat Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI