DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) PUSAT KULINER BAIMAN DI JALAN TEMBUS LINGKAR DALAM KM 3,5 KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:ALFI AINNUR RIDHO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-14


ABSTRAK

 

Alfi Ainnur Ridho, 2018. “Implementasi Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pusat Kuliner Baiman Di Jalan Tembus Lingkar Dalam Km 3,5 Kota Banjarmasin”. Di bawah bimbingan Afrida Royati selaku pembimbing I dan Enly Hadiyanor selaku pembimbing II.

            Karena sebelumnya para pedagang kaki lima itu berdagang di tempat yang tidak di peruntukkan yaitu di sepanjang jalan Ahmad Yani Km 1-6 Kota Banjarmasin, sebab di dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, di jelaskan bahwa Pemerintah Kota wajib menertibkan pedagang kaki lima agar bisa kembali berjualan di tempat yang sudah di peruntukkan. Karena pada peruntukkannya bahu jalan di sepanjang jalan Ahmad Yani Km 1-6 Kota Banjarmasin itu hakikatnya untuk para pejalan kaki, oleh sebab itu Walikota Banjarmasin mengutus perangkat-perangkat daerah yang mewenangi berkaitan dengan para pedagang kaki lima, yaitu Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarmasin, agar nantinya di sepanjang bahu jalan Ahmad Yani Km 1-6 Kota Banjarmasin itu terbebas dari aktivitas pedagang kaki lima dan bisa kembali sesuai dengan peruntukkannya. Para pedagang kaki lima itu sudah di sediakan tempat yang baru oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yang berada di jalan Tembus Lingkar Dalam Km 3,5 Kota Banjarmasin, yang di beri nama “Pusat Kuliner Baiman” yang di isi sebanyak 68 PKL yang sudah terdata, yang nantinya tepat itu akan menjadi daya tarik wisata dari segi sektor informal yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) pusat kuliner baiman di jalan tembus lingkar dalam km 3,5 kota Banjarmasin serta faktor-faktor yang menghambat didalam implementasi kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) pusat kuliner baiman di jalan tembus lingkar dalam km 3,5 kota Banjarmasin.

            Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Sedangkan sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Fokus pada penelitian ini yaitu implementasi kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) pusat kuliner baiman di jalan tembus lingkar dalam km 3,5 kota Banjarmasin berdasarkan model implementasi kebijakan menurut George C. Edward III.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) pusat kuliner baiman di jalan tembus lingkar dalam km 3,5 kota Banjarmasin pelaksanaannya sudah cukup efektif, hal ini dapat di lihat dari kurangnya komunikasi,kurangnya kerjasama,dan masalah lahan yang belum dimiliki oleh pemerintah serta tidak optimalnya sumberdaya peralatan. Hasil penelitian ini disarankan agar kedepannya perlu ditingkatkan lagi dari proses komunikasi,kerjasama maupun sumberdaya peralatannya agar bisa menjadi daya tarik wisata kota Banjarmasin dari segi sektor informal.

 

Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Relokasi, Pedagang Kaki Lima

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI