DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | JUAL BELI SISTEM MYSTERY BOX DI SITUS MARKETPLACE SHOPEE DI TINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN | |
PENGARANG | : | SALIM KAMPAI AHYINA BILKIS | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-01-19 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli menggunakan
sistem mystery box di marketplace Shopee dan untuk mengetahui keabsahan praktik
jual beli menggunakan sistem mystery box di marketplace Shopee. Pertama, Jual
beli sistem mystery box merupakan jual beli dimana pihak penjual hanya akan
memberikan keterangan mengenai informasi jenis barang yang akan dijual kepda
pihak pembeli. Kemudian, agar pembeli merasa tertarik kepada barang yang akan
dijual maka penjual akan memilahkan barang tersebut secara acak. Setelah itu
pembeli akan membeli barang tersebut dan membayar uang dengan jumlah tertentu.
Namun dalam praktik jual beli mystery box ini penjual memberikan syarat baku
dimana barang dalam mystery box yang telah dibeli tidak bisa ditukar maupun
dikembalikan. Kedua, Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, jual beli sistem mystery
box di marketplace Shopee khususnya pada lapak HSCO ORIGINAL 13 Official
batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif yaitu mengenai sebab yang
halal, dimana melanggar ketentuan dalam syarat layanan Shopee mengenai
pembatalan, pengembalian barang dan uang.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI