DIGITAL LIBRARY



JUDUL:JUAL BELI SISTEM MYSTERY BOX DI SITUS MARKETPLACE SHOPEE DI TINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN
PENGARANG:SALIM KAMPAI AHYINA BILKIS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-19


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli menggunakan 

sistem mystery box di marketplace Shopee dan untuk mengetahui keabsahan praktik 

jual beli menggunakan sistem mystery box di marketplace Shopee. Pertama, Jual 

beli sistem mystery box merupakan jual beli dimana pihak penjual hanya akan 

memberikan keterangan mengenai informasi jenis barang yang akan dijual kepda 

pihak pembeli. Kemudian, agar pembeli merasa tertarik kepada barang yang akan 

dijual maka penjual akan memilahkan barang tersebut secara acak. Setelah itu 

pembeli akan membeli barang tersebut dan membayar uang dengan jumlah tertentu. 

Namun dalam praktik jual beli mystery box ini penjual memberikan syarat baku 

dimana barang dalam mystery box yang telah dibeli tidak bisa ditukar maupun 

dikembalikan. Kedua, Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, jual beli sistem mystery 

box di marketplace Shopee khususnya pada lapak HSCO ORIGINAL 13 Official 

batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif yaitu mengenai sebab yang 

halal, dimana melanggar ketentuan dalam syarat layanan Shopee mengenai 

pembatalan, pengembalian barang dan uang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI