DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BATAS WAKTU PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA YANG BERADA DI LUAR YURISDIKSI POLDA SETEMPAT
PENGARANG:MUHAMMAD FARIS RAYHANDRY MI’RAJURRAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-19


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pemberlakuan ketentuan 1x24 terhadap tersangka yang berada di luar kota. Serta untuk mengetahui apakah penangkapan yang melampaui batas waktu 1x24 jam dapat dilakukan upaya hukum praperadilan.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif analitis. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang meneliti adanya vague norm terkait batas waktu penangkapan 1x24 jam.

Hasil penelitian menunjukan: Pertama, Penangkapan yang dilakukan di dalam kota maupun di luar kota, jauh atau dekat, dan seberapa pun waktu yang dibutuhkan,

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak memberikan kelonggaran atau perpanjangan waktu terhadap proses penangkapan, maka jangka waktu yang digunakan tetap 1x24 jam atau tidak boleh melebihi 1 hari. Karena itulah jangka waktu penangkapan yakni 1x24 jam masih menimbulkan permasalahan mengingat kondisi geografi Indonesia yang masih banyak memiliki wilayah-wilayah terpencil dan sulit dijangkau dalam waktu kurang dari 1 hari dari ibukota kabupaten yang umumnya menjadi tempat kantor polisi berdiri. Kedua, Seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang proses penangkapannya melebihi waktu yang telah ditentukan oleh Pasal 19 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni 24 jam, maka akan berakibat hukum penangkapan tersebut batal demi hukum. Namun jika aparat penegak hukum masih melanjutkan proses perkaranya, maka tersangka dapat melakukan upaya untuk membela haknya dengan mengajukan Praperadilan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI