DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Legalitas pembatalan surat keterangan tanah pada hak milik atas Tanah
PENGARANG:SUSIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-19


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hal-hal apa saja yang 

dapat membatalkan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa, dan 

untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana akibat hukum pembatalan surat 

keterangan tanah terhadap tanah yang telah dikuasai. Jenis penelitian ini adalah bersifat 

normatif. Tipe penelitian adalah kekaburan hukum (vague norm), hasil penelitian ini 

adalah pertama, Persoalan pertanahan di Indonesia masih terlalu banyak, ketika

dokumen-dokumen yang menjamin hak-hak masyarakat diterbitkan, terutama di

masyarakat pedesaan dimana Surat Keterangan Tanah masih banyak digunakan, dan

ketika timbul perselisihan antar individu yang bekerja pada setiap proyek, 

permasalahan-permasalahan tersebut akan terjadi. Selain itu, masih banyak

masyarakat yang mengadu kepada perusahaan mengenai sertifikat hak milik yang

dimilikinya, bahkan kasus seperti ini sering ditemui di pengadilan, sayangnya banyak

pihak yang dirugikan dalam proses perlindungan haknya, namun kemungkinan

terjadinya hal tersebut tidak dapat dikesampingkan. Juga seseorang yang bisa

membela haknya. Kedua, Bahwa terdapat kekaburan hukum yang mengatur 

mengenai Surat Keterangan Tanah pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 

Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (1) tidak jelas menyebutkan apakah Surat 

Keterangan Tanah termasuk bukti kepemilikan tanah atau tidak.

Kata Kunci: Pembatalan, Surat Keterangan Tanah, Hak Milik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI