DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Legalitas pembatalan surat keterangan tanah pada hak milik atas Tanah | |
PENGARANG | : | SUSIE | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-01-19 |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hal-hal apa saja yang
dapat membatalkan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa, dan
untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana akibat hukum pembatalan surat
keterangan tanah terhadap tanah yang telah dikuasai. Jenis penelitian ini adalah bersifat
normatif. Tipe penelitian adalah kekaburan hukum (vague norm), hasil penelitian ini
adalah pertama, Persoalan pertanahan di Indonesia masih terlalu banyak, ketika
dokumen-dokumen yang menjamin hak-hak masyarakat diterbitkan, terutama di
masyarakat pedesaan dimana Surat Keterangan Tanah masih banyak digunakan, dan
ketika timbul perselisihan antar individu yang bekerja pada setiap proyek,
permasalahan-permasalahan tersebut akan terjadi. Selain itu, masih banyak
masyarakat yang mengadu kepada perusahaan mengenai sertifikat hak milik yang
dimilikinya, bahkan kasus seperti ini sering ditemui di pengadilan, sayangnya banyak
pihak yang dirugikan dalam proses perlindungan haknya, namun kemungkinan
terjadinya hal tersebut tidak dapat dikesampingkan. Juga seseorang yang bisa
membela haknya. Kedua, Bahwa terdapat kekaburan hukum yang mengatur
mengenai Surat Keterangan Tanah pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (1) tidak jelas menyebutkan apakah Surat
Keterangan Tanah termasuk bukti kepemilikan tanah atau tidak.
Kata Kunci: Pembatalan, Surat Keterangan Tanah, Hak Milik
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI