DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kewenangan Biro Hukum Provinsi Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
PENGARANG:JUBAIDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-20


 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Biro Hukum Provinsi dalam pembentukan peraturan daerah Kabupaten/Kota. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum Normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statue Approach), dengan tipe penelitian berupa sistematika hukum. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statue Approach), merupakan pendekatan yang dilaksanakan dengan cara menelaah berbagai macam Perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang penulis angkat.

 

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Biro Hukum memiliki kedudukan di pemerintah daerah sebagai perangkat daerah yang menjadi tugas pembantuan terhadap wewenang gubernur. Biro Hukum merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Provinsi yang merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Kedua, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam pembentukan Perda, gubernur memberikan nomor registrasi kepada Perda Kabupaten/Kota. Kemudian dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 sebagai peraturan pelaksana dalam pemebntukan Perda menyebutkan Biro Hukum Provinsi memberikan nomor registrasi. Sehingga dapat dikatakan Biro Hukum mendapatkan wewenang untuk memberikan nomor registrasi terhadap Perda Kabupaten/Kota dengan pendelegasian oleh gubernur. Namun belum ada penjelasan secara rinci terkait bagaimana kewenangan Biro Hukum dalam memberikan nomor registrasi

 

Kata Kunci: Kewenangan, Nomor Registrasi, Biro Hukum 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI