DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS OBJEK JAMINAN KARTU PLASMA SAWIT
PENGARANG:NANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-20


Pengaturang mengenai kebijakan kebun plasma sawit terimplementasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 sebagai dasar dana bagi hasil antara masyarakat dan perusahaan Penelitian ini dilakukan dengan tujuan penelitian yaitu guna mengetahui pengaturan kartu plasma sawit dalam peraturan  perundang-undangan dan keabsahan perlindungan hukum terhadap kreditur untuk melindungi hak atas jaminan Kartu Plasma Sawit. Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis

Kartu plasma sawit sebagai objek perjanjian jaminan. Dalam sebuah jual-beli atau hutang piutang kartu plasma sering kali menjadi jaminan dari debitur, kartu plasma memamng memiliki nilai ekonomis dengan memiliki pendapatan  dari dana bagi hasil panen sawit, namun yang sering menjadi masalah adalah bagaimana eksekusinya ketika debitur wanprestasi. menurut pasal lainya diatur dala dalam pasal 1131 sampai 1149 KUHPerdata yaitu hak privelege Piutang-piutang  yang di istimewakan pembayarannya harus didahulukan dari pada  piutang-piutang lainya1155 dan 1156 kuhperdata tetap bisa dijadikan jaminan dan tetap memberikan perlindungan hukum terhadap kreditur dengan memberikan hak eksekusi. Guna meminimalisir resiko yang timbul maka pengalihan kartu plasma sawit harus dipertegas di peraturan perundang-undangan.

 

Kata Kunci (keyword): kartu plasma sawit, jaminan, perlindungan hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI