DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT BLACK CAMPAIGN MARKETING
PENGARANG:MELISSA SOENARJO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-20


Penulisan skripsi ini membahas tentang Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Kerugian Yang Ditimbulkan Akibat Black Campaign Marketing dengan jenis penelitian normatif. Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui apakah black campaign marketing dapat dikategorikan sebagai PMH dan untuk mengetahui apa saja pertanggungjawaban perdata terhadap kerugian yang telah ditimbulkan akibat black campaign marketing.

Berdasarkan hasil dari penelitian Skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perbuatan black campaign marketing dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam black campaign marketing, adanya perbuatan yang merugikan suatu merek, dengan cara menyebarkan hoax, yang dimana perbuatan tersebut termasuk kedalam perbuatan yang bertentangan dengan hak atas kehormatan dan nama baik, sehingga black campaign marketing dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain. Kemudian dilihat dari unsur-unsur PMH yaitu: perbuatan melawan hukum; kesalahan; kerugian; dan hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian. Perbuatan black campaign marketing dilihat dari perbuatannya dan unsur-unsur dari PMH telah memenuhi untuk dapat dikatakan bahwa black campaign marketing merupakan perbuatan melawan hukum. Kedua, Black campaign marketing termasuk kedalam perbuatan melawan hukum yang dimana perbuatan tersebut melakukan pencermaran nama baik suatu merek. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil terhadap merek yang tercemar namanya. Pasal 1372 KUHPerdata menjelaskan bahwa selain daripada itu untuk memperbaiki keadaan tidak hanya berupa uang yang dapat dihitung tapi juga dapat berupa perbaikan nama seseorang dimana nama orang tersebut telah tercemar akibat dari perbuatannya. 3 bentuk ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum yaitu: ganti rugi nominal; ganti rugi kompensasi/aktual; ganti rugi penghukuman. Black campaign marketing merupakan suatu perbuatan dimana perbuatan itu mencemarkan nama baik suatu merek, maka bentuk ganti rugi kompensasi/aktual merupakan ganti rugi yang tepat untuk korban black campaign marketing. Dalam penentuan besarnya kerugian maupun jumlah kerugian dapat dilihat dari seberapa kasarnya perbuatan penghinaan tersebut juga dilihat dari pangkat, kedudukan, dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaannya. Hal tersebut diserahkan kepada hakim.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI