DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pengaturan Hukum Izin Usaha Sarang Burung Walet Di Kabupaten Tanah Bumbu
PENGARANG:RAHMA BERLIANI AGUSTIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-20


Pengaturan izin usaha digunakan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap

usahanya agar tidak menjadi usaha yang ilegal. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun

2021 tentang Izin usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet ini

dikeluarkan untuk melindungi kepentingan umum, menciptakan keteraturan dalam

usaha pengelolaan budidaya sarang walet, dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung

walet harus mempunyai izin dari Bupati. Dengan adanya izin tersebut pemerintah

akan melakukan pengawasan sekitar.

Pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengusaha sarang burung walet adalah,

tidak memenuhi syarat izin, tidak membayar retribusi, dan tidak menjaga

kebersihan lingkungan. Sanksi yang akan didapat ketika melanggar peraturan

bupati adalah pencabutan izin, dalam pasal 19 ayat (1) dijelaskan bahwa izin

dicabut apabila pemegang izin melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam

peraturan Bupati ini dan/atau kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam izin.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI