DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Pengaturan Hukum Izin Usaha Sarang Burung Walet Di Kabupaten Tanah Bumbu | |
PENGARANG | : | RAHMA BERLIANI AGUSTIN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-01-20 |
Pengaturan izin usaha digunakan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap
usahanya agar tidak menjadi usaha yang ilegal. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun
2021 tentang Izin usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet ini
dikeluarkan untuk melindungi kepentingan umum, menciptakan keteraturan dalam
usaha pengelolaan budidaya sarang walet, dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung
walet harus mempunyai izin dari Bupati. Dengan adanya izin tersebut pemerintah
akan melakukan pengawasan sekitar.
Pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengusaha sarang burung walet adalah,
tidak memenuhi syarat izin, tidak membayar retribusi, dan tidak menjaga
kebersihan lingkungan. Sanksi yang akan didapat ketika melanggar peraturan
bupati adalah pencabutan izin, dalam pasal 19 ayat (1) dijelaskan bahwa izin
dicabut apabila pemegang izin melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
peraturan Bupati ini dan/atau kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam izin.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI