DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kekuasaan Kehakiman Dalam Konteks Kewenangan Presiden di Bidang Peradilan di Indonesia
PENGARANG:ANNISA RIZKI AGUSTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-22


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbedaan kewenangan presiden dalam kekuasaan kehakiman sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945. Serta untuk mengetahui bagaimanakah Lembaga Eksekutif (Presiden) mempengaruhi sistem peradilan di Indonesia. Metodepenelitianyangdigunakan adalah metode penelitian normatif, dengan menggambarkan jawabanataspermasalahanmelaluihasildaripenelitianpenulisdengancara mendeskripsikannya.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Sebelum amandemen UUD 1945 kewenangan Presiden selaku kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia dalam bidang kehakiman sangatlah besar. Karena Presiden menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan UUD. Setelah amandemen UUD 1945 kewenangan Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia dalam bidang kehakiman terbatas, karena kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kedua, Adanya kekuasaan dari lembaga lain terutama pengaruh dari pemerintah (eksekutif), yakni presiden mungkin saja dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan kekuasaan kehakiman (peradilan) tersebut. Adanya kewenangan (hak) lembaga lain, dalam hal ini hak prerogatif yang diberikan kepada Presiden dibidang peradilan, idealnya harus mendapat pertimbangan dan “persetujuan” dari Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi terhadap keputusan tersebut oleh karena terhadap keputusan Presiden tersebut bersifat mengikat.

 

Kata Kunci: Kekuasaan Kehakiman, Kewenangan Presiden, Peradilan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI