DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERBUP KABUPATEN SERUYAN NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KECAMATAN SERUYAN HILIR KABUPATEN SERUYAN
PENGARANG:HENDRI YANDRI WARNADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-14


ABSTRAK

 

Hendri Yandri Warnadi, 2018. Implementasi Perbup Kabupaten Seruyan Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Kecamatan Seruyan Hilir, dibawah bimbingan Suriadi Sutiyo dan Enly Hadianoor.

            Perbup Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dimana dalam Perbup tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pemungutan pajak sarang burung walet. Dalam Pelaksanaannya terkait pemungutan pajak sarang burung walet di Kecamatan Seruyan Hilir menunjukan adanya permasalahan-permasalahan yang menyebabkan rendahnya penerimaan pajak sarang burung walet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana implementasi Perbup Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Pajak Sarang Burung walet di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi pemungutan pajak sarang brung walet di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

            Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Sedangkan, sumber data diperoleh dari sumber primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik penentuan subyek dengan kriteria tertentu (purposif). Fokus penelitian ini yaitu Implementasi Perbup Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan berdasarkan model implementasi kebijakan Edward III.

            Hasil temuan peneliti menu njukan bahwa implementasi Perbup Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Kecamatan Seruyan Hilir masih belum maksimal hal ini dapat dilihat dari komunikasi dalam dimensi transmisi (cara penyampaian). Hal ini dikarenakan tidak sampainya sosialisasi kepada pengusaha sarang burung walet secara menyeluruh. Hasil penelitian ini disarankan  perlu adanya pengkajian kembali penggunaan Self Assesment System dalam pemungutan pajak sarang burung walet dan  melakukan pengawasan terhadap sarang burung walet yang akan dijual keluar wilayah Kabupaten Seruyan agar daerah tidak kehilangan penerimaan pajak tersebut.

 

Kata  Kunci: Implementasi, Pemungutan, Pajak Sarang Burung Walet

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI