DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAKAN MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE OLEH INFLUENCER DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:NUR RAIMA HAFIZHAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-22


Situs judi online seiring berkembangnya zaman terus berkembang pesat. Meskipun pemerintah telah melakukan upaya pemblokiran akses, akan tetapi hal ini masih bisa dipromosikan dengan dibantu media sosial. Semakin maraknya media sosial tentunya influencer juga banyak bermunculan, influencer merupakan orang yang memiliki banyak pengikut/followers di media sosialnya. Semakin banyaknya promosi yang dilakukan influencer maka akan semakin tergiur orangorang untuk mencoba memainkannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa saja yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana tersebut dan untuk mengetahui pemidanaan pada influencer yang telah mempromosikan situs judi online tersebut. Menurut hasil penelitian ini menujukkan bahwa : Pertama, dalam pertanggung jawaban pidana penayangan iklan perjudian yang marak di media sosial jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (2) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, Dalam penyebaran iklan perjudian online tentu tidak hanya 1 orang yang mengelola nya ada kemungkinan 2 atau lebih maka dari itu yang berhak di pertanggung jawabkan yaitu : a. Pelaku yang membuat iklan yang berupa gambar semenarik mungkin seperti terdapat iklan judi bola b. Pelaku yang menyebarkan iklan tersebut guna menarik konsumen, dalam hal ini pelaku menyebarkan iklan perjudian nya tidak hanya 1 website saja bahkan melebihi 2 atau 3 tak hanya di website terdapat juga pada media sosial c. Pelaku yang mengelola perjudian, hal ini pelaku di sebut Bandar yaitu pelaku yang mengumpulkan uang para konsumen yang mana konsumen mendaftarkan diri secara online. Kedua, mengenai pemidanaan influencer sudah sangat jelas berlaku ancaman pidana yang melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik ( ITE ) Nomor 11 tahun 2008 adalah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (1 miliar rupiah) (Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008).

Kata kunci (keyword) : Promosi, Influencer, Media Sosial.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI