DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PORNOGRAFI DENGAN TUJUAN BALAS DENDAM REVENGE PORN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:AJDA AFIFAH NURIADIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-22


Tujuan dilakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik dari pornografi dengan tujuan balas dendam (revenge porn) agar bisa dibedakan dengan pornografi biasa dan bagaimana pengaturannya dalam ketentuan pidana di Indonesia.

 

 

 

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Suatu perbuatan pornografi yang dapat termasuk dalam pornografi balas dendam atau revenge porn harus memenuhi karakteristik yang membedakannya dengan pornografi biasa. Lalu, agar perbuatan ini bisa termasuk dalam kategori tindak pidana harus memenuhi unsur sebagai berikut; Adanya perbuatan atau tingkah laku, yaitu memdistribusikan atau menyebarkan konten pornografi; Adanya objek tindak pidana yaitu konten berupa video atau gambar yang mengandung unsur pornografi; adanya kesalahan; adanya sifat perbuatan melawan hukum dan keadaan yang menyertai Dalam penilaian revenge porn diletakkan pada ada atau tidaknya kerugian yang dialami korban, sebagai akibat tidak diberikannya persetujuan untuk menyebarluaskan konten pornografi tersebut. Kedua, Di Indonesia, ketentuan pidana yang mengatur perbuatan pornografi dengan tujuan balas dendam (revenge porn) terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 281, pasal 282, pasal 283, pasal 532 dan pasal 533; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 32, pada Bab VII Pasal 29 sampai dengan Pasal 38; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1), Pasal 29, Pasal 45 ayat (1); dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan untuk membedakan pertanggungjawabannya dengan perbuatan pornografi biasa, pelaku revenge porn dapat dikenakan pemberatan pidana apabila disertai dengan pengancaman, pemerasan atau bahkan kekerasan seksual lainnya.

 

 

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Revenge Porn, Pornografi

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI