DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Hak Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilihan umum di Indonesia
PENGARANG:AMELIA KARTIKA DEWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-23


Penyandang disabilitas merupakan seseorang yang memeiliki keterbatasan fisik, mental dan intelektual secara permanen yang menyebabkan terjadinya kesulitan dalam menyeimbangkan interaksi lingkungan sosialnya secara optimal. Melalui UU No.7 Tahun 2017 tentang pemelihan Umum, pada pasal 5 menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang melengkapi kriteria memiliki hak dan kesempatan yang sama suntuk memilih dan dipilih sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.MK 135 sudah membuka pandangan baru dalam mengakui kapasitas hukum penyandang disabilitas mental, yaitu dengan menggunakan pendekatan rangkaian proses, yang tidak hanya mempertimbangkan bahwa seseorang memiliki hak pilih (legal standing), tetapi juga mempertimbangkan kemampuan orang itu dalam mengambil keputusan dalam menggunakan hak pilihnya (legal agency). Penggunaan hak politik dan mudahnya akses bagi penyandang disabilitas merupakan hal yang urgen karena dimaknai sebagai pembukaan ruang politik bagi penyandang disabilitas bisa mengapresiasikan hak-haknya. Aksesibilitas sendiri bisa diartikan sebagai peluang, kesempatan atau kemudahan untuk memperoleh suatu pelayanan dalam menggunkan hak pilih. Pemilu merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakilnya dalam pemerintahan. Karenanya semua golongan masyarakat harus tercakup untuk dapat menggunakan hal pilih, tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas.

 

Kata Kunci: Penyandang Disabilitas, Pemilihan Umum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI