DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGHINAAN PRESIDEN DALAM PRESPEKTIF KEBEBASAN BERPENDAPAT
PENGARANG:ANNISA AULIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-23


 

Hasil dari penelitian ini adalah:Pertama , Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri seseorang sudah ada sejak ia lahir yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun karena sudah menjadi hak milik pribadi dan dijamin oleh negara melindungi setiap waganya, termasuk hak kebebasan berpendapat merupakan kegiatan yang sah didepan hukum. Kebeasan berpendapat didalam HAM, universal declaration of human rights atau deklarasi hak asasi manusia 1948 dalam pasal 19 menyebutkan: “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas. Dan juga diatur didalam UUD 1945 Kedua, Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Indonesia baik lisan maupun tulisan telahterjamin dan telah diatur di dalam aturan yang termuat di mulai dari Undang-UndangDasar 1945 sampai termuat di dalamUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Assi Manusia Undang-UndangNomor 9 tahun 1998 tentang KemerdekaanMenyampaikan Pendapat di muka Umum, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Hak dan kewajiban negara (pemerintah) dan warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni pada alenia ke empat. dan Pasal 281 ayat (4) dan (5).

 

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kebebasan berpendapat, Jabatan Presiden

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI