DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA OLEH SAT RESNARKOBA BANJARBARU
PENGARANG:ANITA AMALIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-24


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses atau prosedur atau tata cara dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika yang peredarannya dilarang di Indonesia kecuali untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau pendekatan yuridis sosiologis dimana hasil penelitian ini berdasarkan kejadian atau temuan lapangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian secara langsung dilapangan.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika di Polres Banjarbaru dilakukan dengan cara mengubah bentuk dari barang tersebut menjadi cair atau halus dengan dilarutkan hingga tercampur dengan air atau larutan khusus tersebut. Barang bukti narkotika seperti ekstasi, zenith, dan ganja biasanya akan di blender dan dicampur dengan larutan khusus terlebih dahulu hingga hancur karena sifat dari narkotika tersebut yang lebih padat kemudian dibuang. Metode pelarutan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai dengan kebijakan bahwa pemusnahan yang paling aman adalah dengan tidak dibakar. Kedua, untuk menghindari kecurigaan Masyarakat terhadap jumlah barang bukti yang dimusnahkan atau adanya kecurangan dalam proses pemusnahan, maka kepolisian mengundang dari pihak media untuk meliput pemusnahan tersebut dan kepolisian juga mengundang tokoh dari Masyarakat atau Masyarakat umum untuk menyaksikan proses pemusnahan berlangsung. Hal ini bentuk dari keterbukaan pihak kepolisian terhadap pemusnahan narkotika dan psikotropika di Polres Banjarbaru.

 

Kata Kunci (keywords): Pemusnahan, Narkotika, Psikotropika, Polres Banjarbaru

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI