DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PENGARANG:MUHAMMAD HILMAN
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-06


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pengakataan duta besar dan untuk
menelaah implikasi dari pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam mekanisme
proses pengangkatan duta besar oleh Presiden selaku kepala negara menurut Undang-
Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hasil penelitan menunjukkan: Struktur ketatanegaraan Republik Indonesia telah
mengalami perbuhanan secara mendasar, akibat adanya Amandemen Undang-Undang
Dasar Tahun 1945. Sebagian kekuasaan negara telah bergeser dari eksekutif orientet
berubah menjadi legislatife orientet, maksudnya ada pembagian kekuasaan antara
Presiden dengan DPR, misalnya ada pengurangan kekuasaan dalam ketentuan pasal-pasal
mengenai Presiden. Sebaliknya terjadi penguatan kekuasaan dalam pasal-pasal mengenai
DPR. Dalam proses pembuatan Undang-Undang Presiden hanya memiliki hak untuk
menyusun rancangan Undang-Undang saja. Fungsi pengawasaan yang dimiliki oleh DPR,
sekarang semakin menguat, terutama dalam hal mengawasi kebijakan yang diambil oleh
pemerintah. Salah satu fungsi pengawasaan yang dimiliki oleh DPR adalah memberikan
pertimbangan kepada Presiden terhadap pengangkatan duta besar, hal ini sebagaimana
termaktub dalam pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 proses pengangkatan duta besar sepenuhnya menjadi kewenangan
Presiden, hal ini menimbulkan duta besar yang dipilih oleh Presiden kemungkinan
mengabaikan aspek kualitas dan kepentingan diplomasi. Peran dari duta besar sangat
penting, mengingat duta besar bukan hanya sekedar sebagai wakil kepala negara di
negara sabahat, tetapi seorang duta besar juga harus memiliki kemampuan diplomasi
yang handal dan mampu membawa kepentingan rakyat Indonesia di dunia internasional.
Implikasi Hukum dari sebuah pertimbangan yang diberikan oleh DPR kepada Presiden
dalam proses pengangkatan duta besar tidaklah mengikat. Namun dalam hal ini Presiden
sangat dianjurkan untuk memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh DPR tersebut.
Apabila duta besar yang diangkat oleh Presiden telah mengabaikan pertimbangan dari
DPR, maka jika terjadi permasalahan dikemudian hari dan merugikan kepentingan
bangsa dan negara atau telah gagal menjalankan amanat negara, maka Presiden dapat
diingatkan dan diminta pertanggung jawabannya atas kebijakan yang telah diambilnya.
Kata Kunci: Kewenangan DPR, Pertimbangan, Pengangkatan Duta Besar

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI