DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tata Cara Perhitungan Dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan Kota Banjarmasin
PENGARANG:INDRA PRATAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-25


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Banjarmasin.

Jenis data yang diperoleh dari penelitian ini adalah : Data kuantitatif merupakan data yang berupa angka diperoleh di Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Banjarmasin, berupa daftar gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan bukti potong pph pasal 21.

Hasil penelitian menunjukan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya. PTKP 2022 masih didasarkan pada peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Mereka yang berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan atau kurang dari jumlah itu, tidak diwajibkan membayar pajak dan apabila berpenghasilan lebih dari itu maka di kenakan pajak pph 21, Atau Mereka yang berpenghasilan Rp54 juta pertahun atau kurang dari jumlah itu, tidak diwajibkan membayar pajak dan apabila berpenghasilan lebih dari itu maka di kenakan pajak pph 21. Banyak kendala yang di hadapi. Bendaharawan Badan Pengawas Obat dan Makanan antara lain : Jumlah pegawai yang banyak, Kadang juga sering bertemu selisih dalam membuat pembukuan dengan kata lain tidak belance, Kurangnya Pengetahuan akan Program Komputer. Sebagian Pegawai Muda / Baru tidak mempunyai NPWP (sehingga menimbulkan perbedaan)

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI