DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGAJUAN DUPLIK TERHADAP JAWABAN REPLIK PENUNTUT UMUM PERKARA PIDANA
PENGARANG:MUHAMMAD REZZA SAPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-25


Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui Pengajuan Duplik terhadap jawaban Replik Penuntut Umum Perkara Pidana. Dalam banyak kasus, hasil proses pengajuan duplik terhadap replik Penuntut Umum akan memengaruhi apakah perkara pidana akan melanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konsekuensi hukum dari hasil proses ini sangat penting dalam konteks sistem peradilan pidana. Masalah akibat hukum yang mungkin timbul jika duplik tidak diajukan atau jika diajukan terlambat dalam proses perkara pidana dan proses pengajuan duplik terhadap jawaban Replik dari Penuntut Umum. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang memakai pendekatan perundang-undangan yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum dengan studi kepustakaan mealui cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa, Pertama  :  Di Indonesia, proses hukum pidana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP pada pasal 182 ayat 1 b mengatur prosedur peradilan pidana, termasuk persyaratan pengajuan duplik. Jika seorang terdakwa atau pihak terkait tidak mengajukan duplik atau mengajukannya terlambat, berbagai akibat hukum mungkin timbul, meskipun hal ini dapat bervariasi tergantung pada keadaan spesifik kasus dan putusan pengadilan.   Penting untuk dicatat bahwa setiap kasus dapat memiliki keadaan yang unik, dan pengadilan akan menilai fakta-fakta dan keadaan spesifik sebelum membuat keputusan. Jika seseorang menghadapi situasi di mana duplik tidak diajukan atau diajukan terlambat, akan tetapi pada Dasarnya, KUHAP secara implist tidak memuat ketentuan mengenai replik atau ekspesi dan duplik, sementara duplik adalah jawaban penasihan hukum atau pembelaan terdakwa penuntut umum akan menjawab kembali eksepsi yang disampaikan atas replik penuntut umum.Kedua,Proses pengajuan duplik terhadap jawaban replik dari penuntut umum dalam sistem hukum Indonesia adalah bagian dari proses hukum yang kompleks. Karena pengajuan duplik merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang mendapat eksepsi dari penuntut umum sebagai respons terhadap argumen atau pembelaan hukum yang diajukan oleh pihak-pihak tersebut. Hal ini membantu mempersiapkan dasar bagi pengadilan untuk memahami konflik hukum yang sedang dibahas sebelum masuk ke tahap persidangan.Pengadilan memiliki peran krusial dalam menilai argumen yang diajukan melalui duplik dan jawaban Replik. Keputusan pengadilan akan bergantung pada bukti, hukum yang berlaku, dan argumen yang disajikan oleh kedua belah pihak

KataKunci: Pengajuan Duplik; Jawaban Replik; Penuntut Umum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI