DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBUATAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:DESY FITRIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-25


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Perbuatan impor pakaian bekas sebagai tindak pidana dan mengetahui konseksuensi hukum bagi importir pakaian bekas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) yang kemudian dikolaborasi dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perbuatan Mengimpor Pakaian Bekas Merupakan Tindak Pidana Jika melihat aturan mengenai pakaian bekas, sebenarnya telah diatur oleh Pemerintah, dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga turut menambahkan bahwa “setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru”. Karena telah disebutkan sanksi pidana maupun denda dan sanksi administratifnya. Kedua, Konsekuensi Hukum bagi Importir Pakaian Bekas di Indonesia, yaitu diatur dalam sanksi larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Pasal 111 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan bahwa “setiap importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” selain sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, sebagaimana pasal 46 Ayat (2) menyebutkan "Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang Perdagangan".

Kata Kunci (keywords): Pakaian Bekas Impor, Importir, Konsekuensi Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI