DIGITAL LIBRARY



JUDUL:RUANG LINGKUP UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKRASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT) DALAM PERSFEKTIF KEADILAN HUKUM
PENGARANG:ADITYA PRATAMA PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-25


PRATAMA PUTRA, ADITYA. 2023. RUANG LINGKUP UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT) DALAM PERSFEKTIF KEADILAN HUKUM. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. Pembimbing Pendamping : Prof. Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M. Kn. 102 Halaman

 

 

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci :  Keadilan Hukum, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004,

 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

 

 

 

Hakim dalam menjalankan fungsinya menjalankan tugas penting di mana hakim harus dapat menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan yang hidup di masyarakat, hakim wajib menafsirkan sehingga dibuat suatu putusan yang memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan maksud hukum. Hakim selalu dihadapkan pada peristiwa konkrit hakim harus memberikan jalan keluar atau memberikan suatu pertimbangan yang dapat diterima secara nalar dalam suatu putusannya yang mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum dan menjadi suatu sumber hukum (yurisprudensi). Kemudian Yurisprudensi dalam memutus suatu perkara dapat menjadi rujukan hakim yang bisa dipakai dalam proses hakim untuk mendapatkan petunjuk guna bisa memutuskan dengan bijak berdasarkan “Demi Keadilan”.

 

 

 

Hakim pengadilan pidana memiliki peran yang sangat pentin dalam menjaga keadilan dan penegakkan hukum dalam system peradilan pidana. Hakim harus menjalankan tugas dengan penuh integritas, independensi, dan keadilan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencermiinkan kepentingan masyarakat Pada dasarnya putusan pengadilan merupakan hasil akhir dari suatu jalannya persidangan terhadap suatu kasus perkara, baik pidana maupun perdata. Putusan pengadilan diambil oleh hakim yang menangani perkara di pengadilan negeri dimana tempat sidang perkara tindak pidana berlangsung.

 

 

Tindakan hakim yang dapat memutus berdasarkan Yurisprudensi untuk dapat melihat dan membuka lebih luas wawasan hakim terhadap memutuskan sebuah perkara yang sama tanpa membedakan Vonisnya. Bahwa dari tindakan hakim yang memutuskan berbeda dalam hal perkara yang sama menimbulkan akibat hukum dan tidak mencerminkan keadilan. Bahwa dari itu agar kiranya yurisprudensi oleh hakim untuk dapat dilakukan tanpa mengurangi keyakinan sebagai hakim dan tetap melihat tindakan-tindakan yang telah ada, untuk putusan yang berkeadilan kedepannya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI