DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PRAPERADILAN DALAM PERSFEKTIF KEPASTIAN HUKUM
PENGARANG:DEDY SAPUTRO SYARAS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-25


SAPUTRO SYARAS, DEDY. 2023. KEDUDUKAN PRAPERADILAN DALAM PERSFEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Prof. Dr. Diana Haiti, S.H., M.H. Pembimbing Pendamping : Prof. Dr. Suprapto, S.H., M.H 103 Halaman

 

 

 

ABSTARAK

 

Kata Kunci :  Keastian Hukum, Kedudukan Praperadilan.

 

 

 

Masalah penegakan hukum bukanlah masalah yang sederhana, bukan saja karena kompleksitasnya sistem hukum itu sendiri, tetapi juga persoalan rumitnya jalinan hubungan suatu sistem hukum dengan sistem sosial yang lain, seperti politik, ekonomi, dan budaya masyarakat. Penerapan putusan MK No. 21 Tahun 2014 tentang Perluasan Objek Praperadilan membutuhkan kerjasama dan koordinasi antara pengadilan, jaksa, pengacara, dan pihak terkait lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa individu memiliki akses yang lebih besar terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang sesuai melalui praperadilan.

 

 

 

Praperadilan diadakan untuk menilai aspek yang ada sebelum proses peradilan yakni penyidikan dan penuntutan. Aturan-aturan hukum dalam Putusan MK No. 21 Tahun 2014 tentang Perluasan Objek Praperadilan secara keseluruhan bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan prosedural, perlindungan hak-hak individu, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan akses keadilan.

 

 

 

Untuk mencegah hadirnya suatu putusan yang bertentangan dengan kewenangan praperadilan, sehingga diperlukan peraturan yang secara khusus yang dapat memberikan petunjuk terhadap perkembangan hukum pada umumnya dan praperadilan pada khsususnya, menghadirkan suatu ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai substansi hukum dan kewenangan lembaga praperadilan, memasukan muatan yang mengatur praperadilan terhadap segala aturan perubahannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 21/PUU-XI/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dan, Untuk mencegah terjadinya akibat hukum dari Putusan MK No. 21 Tahun 2014 tentang Perluasan Objek Praperadilan, yang dapat diterapkan yaitu antara lain pengawasan ketat terhadap permohonan praperadilan, peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat, peningkatan efisiensi pengadilan, keseimbangan hak dan kepentingan, serta melakukan evaluasi dan revisi. Sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya akibat hukum dari Putusan MK No. 21 Tahun 2014 tentang Perluasan Objek Praperadilan dan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dengan kepentingan umum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI