DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PENGUASAAN TANAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DAPAT DI KONVERSI (HPK) MELALUI SURAT KEPEMILIKAN TANAH (SKT)
PENGARANG:UTCOE MARYANZI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-25


Utcoe Maryanzi. Januari 2024. PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PENGUASAAN TANAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DAPAT DI KONVERSI (HPK) MELALUI SURAT KEPEMILIKAN TANAH (SKT). Skripsi, program sarjana program studi Hukum Fakultas Hukum Universita Lambung Mangkurat,60 halaman. Pembimbing : H. Mahyuni, S.H., M.Hum.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan mengenai perlindungan hukum penguasaan tanah dalam hukum positif Indonesia serta untuk mengetahui bagaimana mengetahui dan menambah wawasan terhadap hak atas tanah serta menambah wawasan dan ilmu pengetahuan perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki tanah pada kawasan hutan produksi. Bahan hukum primer dalam penelitian ini menggunakan berupa peraturan Perundang-Undangan. Penelitian hukum normatif digunakan untuk menemukan kebenaran koherensi yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai prinsip hukum

Hasil dari penelitian skripsi ini adalah : Pertama, SKT tidak begitu kuat dalam membuktikan Penguasaan Hak Atas Tanah, Menurut pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menentukan bahwa pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur tersebut merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar. Kedua, kekuatan hukum surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dalam transaksi jual beli tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berkekuatan hukum yang sah apabila diketahui oleh camat selaku pejabat pembuat akta tanah, dengan dasar hukum berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dapat dikategorikan sebagai alas hak yang diajukan sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah dalam kawasan hutan. Namun apabila di suatu wilayah sudah ada camat yang ditunjuk sebagai PPAT maupun PPAT Sementara maka pelaksanaan jual beli hak atas tanah dengan dasar surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa baru memiliki legalitas dan kekuatan hukum apabila jual beli hak atas tanah tersebut diketahui dan ditandatangani oleh camat sebagai PPAT maupun PPAT Sementara yang ditunjuk oleh pemerintah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI