DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pemula Dari Tindakan Phising (Pengelabuan) Dalam Aplikasi Bibit
PENGARANG:AISYAH HAYATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-25


Perkembangan teknologi tidak bisa dihindari dan dibatasi, inovasi dalam teknologi semakin beragam untuk memudahkan aktifitas manusia. Dengan perkembangan teknologi dan internet yang semakin canggih membawa perubahan dalam tatanan bersosial dan berinteraksi, saat ini manusia lebih senang melakuka interaksi melalui media elektronik. Salah satunya adalah investasi, sekarang bisa melakukan investasi tanpa bertemu dengan para pihak yang terlibat dalam dunia pasar modal. Dengan kemudahan tersebut membuat berkembangnya ragam jenis produk layanan atau jasa yang ditawarkan oleh para pelaku usaha di sektor jasa keuangan, salah satunya adalah aplikasi bibit yang merupakan salah satu dari Agen Penjual Efek Reksadana (APERD).

Namun dengan perkambangan teknologi yang tersedia, memunculkan kejahatan yang semakin canggih dan beragam, salah satunya adalah phising. Kejahatan semakin meningkat apabila masyarakat tidak waspada dengan risiko kemudahan berteknologi, terutama dalam dunia investasi sangat berisiko untuk termakan hoaks.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara investor dengan aplikasi bibit dan bentuk hukum seperti apa yang akan diberikan kepada oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan phising

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan mengkaji studi dokumen dengan menggunakan beragam bahan hukum seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis yang ditujukan untuk mendapat suatu jawaban mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach).

Hasil penelitian, bahwa kontrak atau perjanjian yang dilakukan oleh pengguna dari aplikasi bibit dianggap sah karena memenuhi syarat sah perjanjian dan menggunakan klausula baku yang sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Dan akibat hukum apabila terjadi tindakan phising yang dialami oleh korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab maka dapat dijatuhi hukuman pelanggaran atas Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektonik Pasal 35 dengan ketentuan pidana Pasal 51 yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Sedangkan dalam hukum perdata, perbuatan itu termasuk perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 yang menyatakan bahwa Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mengharuskan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya itu, mengganti kerugian itu.

Kata Kunci (keyword): Bibit, investor, phising, PMH

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI