DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SURAT KETERANGAN PSIKOLOG KLINIS SEBAGAI ALAT BUKTI MENGENAI KUALITAS KESAKSIAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL NON FISIK
PENGARANG:MUHAMMAD ANDHIKA PRASETYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-26


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa hal yang menjadi urgensi mengenai surat keterangan psikolog klinis dalam dijadikan alat bukti dalam TPKS non-fisik dan untuk mengetahui bentuk pengaturan dari surat keterangan psikolog klinis dalam dijadikan alat bukti dalam TPKS non-fisik. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dimana penelitian ini bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pelecehan seksual ada yang terjadi secara fisik dan non fisik. Pelecehan seksual secara fisik dapat dibuktikan dengan melakukan visum, karena biasanya pelecehan seksual secara fisik meninggalkan bekas di bagian tubuh. Sedangkan pelecahan seksual non-fisik tidak meninggalkan bekas di bagian tubuh, dan sulit untuk dibuktikan. Salah satu akibat pelecehan seksual non fisik adalah psikologis korban, karena korban akan merasa sangat stress dan akan terus terbayang-bayang atas perilaku yang telah dilakukan oleh pelaku pelecehan tersebut. Maka, pembuktian pelecehan seksual secara non-fisik dapat dibuktikan dengan surat keterangan psikolog klinis apabila korban merasa terganggu psikologisnya akibat dari pelecehan tersebut, karena masalah yang dapat ditangani oleh Psikolog Klinis yaitu kecemasan berlebihan, depresi, trauma psikologis, pikiran/perilaku yang menyakiti diri sendiri atau orang lain, perilaku kecanduan, masalah citra tubuh, gangguan makan, gangguan tidur, autis, ADHD, kesulitan belajar, masalah perilaku lainnya yang mengganggu pengembangan diri.. Pasal 25 ayat 1 UU TPKS, menegaskan bahwa Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Salah satu alat bukti yang sah menurut KUHAP yaitu surat. Dengan hal tersebut, maka surat psikolog klinis bisa digunakan sebagai alat bukti untuk pembuktian pelecehan seksual non- fisik, apabila korban memang mengalami gangguan psikologisnya akibat pelecehan seksual non-fisik tersebut. Kedua, Di dalam dunia peradilan, pembuktian adalah proses terpenting dalam persidangan, baik itu dalam perkara pidana maupun perdata. Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Ia berisikan ketentuan-ketentuan mengenai pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, disebutkan macam-macam alat

xiv

bukti yang sah, yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa. Sebenarnya alat bukti dalam KUHAP dan UU TPKS sama saja alat buktinya, karena alat bukti dalam UU TPKS merujuk ke KUHAP sesuai pada Pasal 24 UU TPKS ayat (1) huruf a, akan tetapi dalam UU TPKS terdapat alat bukti berupa informasi elektronik/dokumen elektronik, karena pelecehan seksual tidak hanya terjadi dalam dunia nyata, akan tetapi bisa terjadi melalui media sosial atau internet. Dari penjelasan di atas, maka alat bukti pembanding tindak pidana kekerasan seksual non-fisik selain surat keterangan psikolog klinis, yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan Alat Bukti Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik.

kata kunci: alat bukti, pembuktian, tindak pidana kekerasan seksual non-fisik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI