DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR SAHAM YANG DIMANIPULASI TERHADAP KERUGIAN PASAR MODAL
PENGARANG:SAMSURIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-26


ABSTRAK

Pasar memiliki peran penting bagi perekonomian negara karena perekonomian merupakan indicator suatu negara dan berpengaruh pada keberlangsungan hidup rakyat, pertumbuhan ekonomi secara langsung akan mengurangi Tingkat kemiskinan dan meningkatkan angka harapan hidup. Pasar modal mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor) dan sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen lainnya. Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling popular, saham adalah surat yang menjadi bukti seseorang memiliki kepemilikan suatu perusahaan. Namun resiko terkait dengan investasi saham juga tidak diabaikan. Kejahatan di Pasar modal dapat fluktuaktif dan berisiko, sehingga harga saham dapat berubah sewaktu-waktu dan mengakibatkan kerugian bagi investor.

Penulisan ini merupakan Penulisan hukum normatif dengan tipe Penulisan library research, sesuai dengan sifat Penulisan hukumnya, yakni bersifat preskriptif yang ditujukan untuk mendapatkan saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah hukum yang diangkat, Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti serta pendekatan konseptual (conceptual approach) yang didasarkan dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang. Untuk menganalisis isu hukumnya, menggunakan sumber bahan hukum primer maupun sekunder, yang teknik pengumpulannya melalui studi pustaka yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Pertama, Penyelesaian permasalahan saham berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, ketika terjadi kasus kejahatan pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan dapat mengadakan pemeriksaaan atau penyidikan pada setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran pasar modal atau yang disebut dengan kejahatan pasar modal dengan membentuk Penyidik Pegawai Negri Sipil. Kedua, perlindungan hukum terhadap investor yang diberikan lembaga negara khususnya OJK yang memiliki wewenang dalam Pasar Modal. OJK memiliki wewenang guna menjamin perlindungan Pasar Modal yang bersifat preventif maupun represif. Perlindungan secara preventif adalah salah satu bentuk Perlindungan dijalankan pemerintah untuk tujuan pencegahan sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Peraturan yang dibentuk diharapkan dapat mencegah pelanggaran dan sebagai batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban dalam melakukan rambu-rambu tertentu. Oleh karena itu sebagai pemegang wewenang OJK dapat mengawasi dan menindak tegas penyelewengan yang terjadi dalam investasi khususnya pada pihak Manajer mengawal investor dalam menuntut pemenuhan hak-haknya sebab investor memegang posisi yang lemah.

 

Kata kunci (Keyword): Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal, Saham.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI