DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PENGARANG:SARAH LORENZA FITRIANI SIAGIAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-26


Sejatinya, Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengaturnya secara tegas  memuat perkawinan pada agama yang berbeda. Hal tersebut munculnya kekosongan hukum. Terlepas dari hal tersebut, nyatanya terdapat sejumlah Pengadilan Negeri (PN) pada Indonesia telah memberikan pada penetapan serta  izin untuk mencatatkan perkawinan beda agama. Umumnya, Pasal 35 huruf a UU Adminduk digunakan sebagai pertimbangan hukum dalam memberi penetapan dan izin mencatatkan perkawinan beda agama. Melalui Pasal 35 huruf a UU Adminduk, pelaksanaan dan pencatatan perkawinanpada beda agama terbuka lebar berdasrkan penetapan pengadilan. Namun, Mahkamah Agung menutup rapat-rapat peluang tersebut dengan mengeluarkan sebuah (SEMA) Nomor 2 di tahun 2023 yang pada pokoknya pengadilan tidak menerima yang mana permintaan dalam pecatatn perkawinan antar uma yang agamanya berbeda.  SEMA sendiri dapat dikategorikan sebagai peraturan kebijakan yang berlaku ke dalam badan peradilan. Sehingga seharusnya SEMA tidak mampu mengubah peraturan perundang-undangan yang ada. Hal tesebut pada penelitian hukum bertujuan mengkajinya terkait bagaiamana kedudukan SEMA No. 2 Tahun 2023 terhadap Pasal 35 huruf a UU No. 23 diTahun 2006 memuat  Administrasi Kependudukan. Metode yang digunakan peneliti berupa hukum normatif berlandaskan hukum primer serta sekunder yang teranalisis preskriptif. Hasil penelitian pada substantif SEMA No. 2 Tahun 2023 ditujukan sebagai bentuk edaran yang berisi petunjuk bagi hakim pengadilan yang mana ketika diadili pada perkara dalam permintaan pada pencatatan perkawinan uma yang agamnya berbeda.  Sehingga SEMA No. 2 Tahun 2023 memuat menjadi peraturan kebijakan (beleidsregel) yang berkedudukan di bawah UU No. 23 di Tahun 2006 yang jelas memiliki kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini merekomendasikan agar masalah keabsahan perkawinan beda agama dan harus diselesaikan melalui perubahan undang-undang sebagai kondisi yang ideal untuk memberikan kepastian hukum, bukan melalui SEMA.

Kata Kunci: kedudukan; SEMA No. 2 Tahun 2023; peraturan kebijakan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI