DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMENUHAN HAK BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG KURANG MAMPU PADA LEMBAGA BANTUAN HUKUM DI BANJARMASIN
PENGARANG:MUHAMMAD RADLY ZIAD
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-26


Pemenuhan hak bagi pelaku tindak pidana yang kurang mampu pada Lembaga bantuan hukum di  banjarmasin”.Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), di dalam Pembukaan alinea pertama menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan 2 itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Maksud dan tujuan dari pernyataan tersebut ini adalah manusia sebagai makluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, pada hakekatnya memiliki harkat dan martabat yang sama dan harkat dan martabat ini tidak dapat dicabut oleh siapapun. Dengan demikian segala hal yang menyangkut perlindungan harkat dan martabat diatur lebih lanjut seperti diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama,Dari segi peraturan atau perundangan diharapkan Pemerintah Daerah Kota memberikan perhatian khusus dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, salah satunya dengan cara segera mengesahkan Peraturan Daerah mengatur tentang bantuan hukum, agar pelaksanaan bantuan jelas dan tidak membingungkan masyarakat tidak mampu melakukan langkah-langkah baru dengan terus menyampaikan informasi atau sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya mengenai bantuan hukum agar informasi mengenai bantuan hukum lebih menyebar luas sehingga masyarakat. Bagi pemerintah untuk meningkatkan beberapa poin seperti penambahan di seluruh wilayah dan memperbaiki mekanisme bantuan hukum sehingga dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, penyediaan dana yang cukup untuk bantuan hukum, pelatihan kepada pemberi bantuan hukum, menjalin kerja sama dengan Lembaga bantuan hukum yang ada, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesadaran masyarakat atas hak-hak memperoleh bantuan hukum.Kedua, PadaUndang-Undang nomor 16 tahun 2011 memberi peluang terhadap perlindungan hak warga negara yang sedang menjalani proses hukum. Bantuan hukum menurut undang-undang ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum Dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) ditentukan kualifikasi pihak yang berhak menerima bantuan hukum yaitu 1). Orang miskin dan 2) kelompok orang miskin. Definisi orang miskin menurut undang-undang bantuan hukum adalah orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri, dimana hak dasar disini meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan atau perumahan. Yang dimaksud dengan tidak dapat memenuhi kebutuhan secara layak dan mandiri adalah tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari bukan saja untuk dirinya sendiri akan tetapi juga bagi orang yang ditanggungnya dari anak, isteri dan lain-lai Akan tetapi disini tidak menjelaskan secara rinci bagaimana hak atas pangan misalkan 3 hari tidak makan, sandang cuman memiliki 3 pasang baju dan celana , layanan kesehatan  misalkan cuman berobat tradisional saja, Pendidikan tidak dijelaskan apakah tingkat sd,smp,atau sma , pekerjaan apakah tidak mempunyai pekerjaan selama 2tahun atau beberapa tahun atau berusaha dan atau perumahan yang tidak layak huni misalkan tidur diemperan atau kost atau dari kayu dengan luas bangunan 6 meter.

Kata Kunci: Bantuan hukum, Masyarakat Kurang Mampu Lembaga Hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI