DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA KAMPANYE HITAM MELALUI MEDIA SOSIAL PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
PENGARANG:AYU AL HAIRUNNISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-26


Ayu al hairunnisa, oktober 2023 ‘Tindak Pidana Kampanye Hitam Melalui Media Sosial Pada Tahapan Kampanye Pemilihan Umum’ skripsi, program sarjana program studi hukum fakultas hukum universitas lambung mangkurat, 73 halaman pembimbing daddy fahmanadie, S.H., LL.M.

“Tindak Pidana Kampanye Hitam Melalui Media Sosial Pada Tahapan Kampanye Pemilihan Umum ”. Berdasarkan Pasal 22 E ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) mendesain pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan dengan prinsip “ langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Prinsip pemilu tersebut merujuk pada dua subjek hukum yang berbeda, pemilih dan penyelenggara pemilu. Prinsip yang ditujukan kepada pemilih adalah “langsung, umum, bebas dan rahasia”. Prinsip “jujur dan adil” ditujukan kepada penyelenggara pemilu. Pemilu yang jujur dan adil sangat bergantung pada penyelenggara pemilu yang menjaga integritasnya agar tidak memihak kepada salah satu kontestan pemilu. Keberadaan pasal 22 E ayat (1) didukung oleh pasal 22 ayat (5) membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diatribusikan memiliki status kelembagaan bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Bahwa Pengaturan mengenai kampanye hitam (black campaign) melalui media social sayangnya tidak tertulis secara terperinci dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Umumnya para aparat penegak hukum dalam menghadapi permasalahan kampanye hitam melalui sarana dan fasilitas media sosial baik platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, YouTube dan/atau melalui media pengirim pesan seperti WhatsApp, Massengger dan lain sebagainya. Mengatur terkait pemberian sanksi bagi para pelaku tindak pidana pemilu. Salah satu tindak pidananya ialah dalam bentuk kampanye hitam (black campaign). Kedua, Pada dasarnya kepada pelaku tindak pidana black campaign pada penyelenggaraan pemilu dengan menggunakan media sosial jika beracuan pada Undang-Undang Pemilu, maka sanksi itu dapat dikenakan kepada pelaku sebagaimana uraian Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sesuai Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata Kunci: Kampanye hitam, Pemilu, Media sosial.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI