DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN PERISTIWA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:AKHMAD SAOQY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-28


Penelitian berfokus pada perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam pengungkapan peristiwa pada tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan justice collaborator dalam pengungkapan peristiwa pada tindak pidana korupsi, dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada justice collaborator. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan berguna untuk mendapatkan landasan teori dengan memahami dan mengkaji literatur-literatur, dokumen, laporan, peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya. Pengungkapan tindak pidana korupsi diperlukannya pembuktian-pembuktian dan saksi-saksi, khususnya saksi yang terlihat/ bekerjasama seperti justice collaborator yang diatur pada SEMA No. 04 Tahun 2011 yang memberi kewenangan yang besar bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan justice collaborator. Perlindungan hukum terhadap justice collabarator dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana korupsi diterapkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan SEMA No.Tahun 2011 dalam bentuk perlindungan fisik dan psikis, penanganan khusus; perlindungan hukum; dan penghargaan.

 

Kata Kunci: tindak pidana korupsi, justice collaborator, perlindungan hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI