DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEWAJIBAN NAFKAH ORANG TUA TERHADAP ANAK SETELAH PERCERAIAN | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD IQBAL | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-01-29 |
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui pengaturan kewajiban nafkah orang tua terhadap anak setelah perceraian dan mengetahui pemenuhan kewajiban nafkah orang tua terhadap anak setelah perceraian
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah : PERTAMA, Dijelaskan dalam UU perkawinan 1974 kemudian dikuatkan dengan KHI atau kompilasi hukum Islam bahwa ayah berkewajiban memberikan nafkah anak walaupun kedua orang tuanya sudah bercerai.
KEDUA, Dalam pemenuhan kewajiban nafkah orang tua terhadap anak setelah perceraian, harus dilihat pada kemampuan ekonomi sang ayah dan kebutuhan hidup yang dibutuhkan dalam keseharian sang anak. Dan sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa pemberian nafkah anak harus disesuaikan dengan kemampuan ayah, juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990. Dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan bahwa “apabila perceraian terjadi atas kehendak pegawai negeri pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isterinya dan anak-anaknya”
Kata Kunci : Anak, Nafkah, Perceraian, Kewajiban.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI