DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | TINJAUAN YURIDIS PEMERINTAHAN DAERAH DALAM ASAS DESENTRALISASI | |
PENGARANG | : | IMAM WAHYUDI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-01-30 |
Abstrak: Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mempelajari bagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menerapkan prinsip desentralisasi dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Penelitian deskriptif menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan membaca buku, dokumen, undang-undang, dan media informasi lainnya yang berkaitan dengan subjek penelitian. Hasil analisis data menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan Republik. Oleh karena itu, pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa urusan pemerintahan diselenggarakan dengan asas desentralisasi, yang berarti pemerintah daerah diberi otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri, dengan tujuan mewujudkan kemandirian di setiap daerah demi pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut. Namun, beberapa urusan yang ditarik ke pusat oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tidak selaras dengan amanat pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata kunci: Desentralisasi, Sentralisasi, Otonomi Daerah
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI