DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK KONSUMEN PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN ASAS KESEIMBANGAN
PENGARANG:DANI WAHYUDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-30


Konsumen selalu dalam posisi lemah jika dibandingkan dengan pelaku usaha, Mengingat hal tersebut maka, perlindungan terhadap konsumen merupakan hal yang sangat penting bagi setiap masyarakat di kalangan manapun. Seperti umumnya yang dapat ditemui dalam transaksi secara konvensional, e-commerce pun mengenal penggunaan suatu klausula baku (standard contract). Klausula baku selalu dibuat oleh yang pihak yang memiliki kedudukan yang lebih kuat, yang dalam konteks transaksi jual beli ada pada pelaku usaha.

Klausula baku tidak jarang selalu merugikan pihak lawan karena perjanjian tersebut semata mata dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur terkait klausula baku yang dilarang dicantumkan pada suatu perjanjian, meskipun sudah dilarang tapi nyatanya masih ada yang mencantumkan klausula baku yang dilarang seperti pengalihan tanggung jawab oleh pelaku usaha.

Pencantuman klausula baku tersebut pada kontrak elektronik menandakan bahwa pelaku usaha ataupun penyelenggara sistem elektronik masih tidak mematuhi aturan terkait pencantuman baku, maka dari itu asas keseimbangan dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen bekerja untuk menyeimbangkan keadaan yang tidak seimbang dan apabila konsumen tidak terima dengan klausula baku tersebut maka dengan asas keseimbangan dan iktikad baik memungkinkan perjanjian tersebut untuk dapat dilakukan negosiasi ulang sehingga tidak terjadi pengayaan diri dengan tidak adil yang menyebabkan timbulnya keadaan tidak seimbang, sehingga hak konsumen dan hak pelaku usaha terjamin keseimbanganya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI