DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 314/PID.B/2023/PN.TJK)
PENGARANG:FORESTRY SATIVA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-30


Isu hukum yang dibahas dalam berita ini berkaitan dengan pelanggaran hak kebebasan hak beragama di Indonesia. Kebebasan ini dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional, seperti Pasal 28E dan 28J UUD 1945, serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Studi kasus ini membahas pelanggaran hak kebebasan beragama di Indonesia, dengan fokus pada putusan nomor 314/Pid.B/2023/PN Tjk. Pada tanggal 19 Februari 2023, terdakwa, Wawan Kurniawan, didakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan di tempat ibadah Kemah Daud. Terdakwa melakukan aksi paksaan dengan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain, yang mengakibatkan orang-orang di dalam gedung meninggalkan tempat ibadah. Tindakan terdakwa diancam sesuai dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Selain itu, terdakwa juga didakwa karena memaksa masuk ke rumah atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain tanpa izin yang sah. Terdakwa kembali menggunakan kekerasan untuk memasuki tempat tersebut, mengancam orang-orang di dalamnya, dan mengakibatkan saksi Bernard Siahaan terluka. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 167 KUHPidana.

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum terhadap pelanggaran hak kebebasan beragama di Indonesia. Hak kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang mendasar dan dijamin oleh banyak konstitusi di seluruh dunia, termasuk di dalamnya Konstitusi negara kita. Dalam era globalisasi dan pluralisme agama, pemahaman yang mendalam tentang hak ini menjadi sangat penting. Studi ini akan menggali pemahaman Konstitusi mengenai hak kebebasan beragama dan bagaimana hak ini diatur dan dilindungi oleh hukum nasional. Melalui analisis yuridis, penelitian ini akan mengidentifikasi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan hak kebebasan beragama dan mengkaji bagaimana perkembangan hukum dan yurisprudensi telah memengaruhi interpretasi dan pelaksanaan hak ini. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah analisis dokumen hukum, studi kasus, dan tinjauan literatur. Dengan cara ini, studi ini akan menyajikan pemahaman yang komprehensif tentang hak kebebasan beragama sesuai dengan Konstitusi.

 

Kata kunci (keyword): Pelanggaran Hak Kebebasan Beragama, Perlindungan Hak Asasi Manusia, KUHP.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI