DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBANDINGAN HUKUM PIDANA KASUS MUTILASI GENITAL PEREMPUAN
PENGARANG:EKA TIARA SEPTIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-01-31


Indonesia pernah memiliki peraturan menteri yang mengatur mengenai sunat perempuan, disertai prosedur dan hal yang dilarang selama proses sunat perempuan. Namun kemudian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014 mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MEN-KES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Akibatnya kini tidak ada lagi aturan yang mendasari proses sunat perempuan di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian hukum ini membahas mengenai perbandingan hukum pidana kasus mutilasi genital perempuan di Indonesia dengan Amerika Serikat. Amerika Serikat sendiri melarang praktik mutilasi genital perempuan dengan alasan apapun sejak tahun 1996 melalui Title 18 United States Code Part 1 Chapter 7 Section 116 - Female Genital Mutilation. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan membandingkan hukum pidana terkait mutilasi genital perempuan di Indonesia dan Amerika Serikat agar menghasilkan penelitian yang bersifat preskriptif berdasarkan literatur dan aturan hukum yang ada. Mutilasi genital perempuan di Indonesia masih belum memiliki dasar hukum terkait prosedur pelaksanaanya. Berbeda dengan Amerika Serikat yang sudah melarang keras praktik ini di dalam negeri maupun membawa seseorang ke luar wilayah Amerika Serikat untuk menjalani mutilasi genital perempuan. Tindakan tersebut diancam dengan pidana denda dan/atau penjara.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI