DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK MENGENAI UPAH PEKERJA KAPAL DI DALAM PERJANJIAN KERJA LAUT
PENGARANG:SITI AISYAH MAULIDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-01


Penulisan skripsi ini membahas tentang Hak Mengenai Upah Pekerja Kapal Di Dalam Perjanjian Kerja Laut dengan jenis penelitian hukum normatif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan perjanjian kerja laut di Indonesia serta bagamaina hak upah pekerja kapal yang harus dibayarkan oleh pengusaha di dalam perjanjian kerja laut menurut peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kedudukan perjanjian kerja laut diakui dan diatur secara khusus di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan diatur secara umum di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait perjanjian kerja. Perjanjian kerja laut mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengaturnya sehingga apabila tidak ada ketentuan khusus di dalam KUHD yang telah diatur, maka ketentuan umum di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan digunakan. Kedua, hak upah pekerja kapal yang harus dibayarkan oleh pengusaha di dalam perjanjian kerja laut terbagi menjadi beberapa jenis upah yang sebagian disebutkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan diatur lebih jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan aturan mengenai upah minimumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI