DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IUS CONSTITUENDUM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:YANDI PRIMANANDRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-01


PRIMANANDRA, YANDI. 2024. “Ius Constituendum Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Prof. Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Prof. Dr. Suprapto, S.H., M.H. 102 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Kerugian Negara, Pidana, Korupsi. Tujuan penelitian tesis yang berjudul Ius Constituendum Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi adalah untuk mengetahui, menganalisis dan menjawab masalah tentang pengaturan mengenai pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam hukum positif serta untuk mengetahui, menganalisis dan menjawab masalah tentang urgensi dan mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam ius constituendum. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu jenis penelitian yang bersifat normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Pengaturan mengenai pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaturan ini mencakup berbagai aspek, seperti pencegahan dan pelacakan pengalihan aset, pengembalian aset melalui jalur perdata, masalah kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi, masalah unsur memperkaya diri sendiri, masalah unsur perbuatan melawan hukum, dan lainlain. Kedua, Dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam Ius Constituendum sangat penting untuk memastikan pemulihan kerugian negara akibat korupsi dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui jalur pidana, jalur perdata, dan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI