DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMENUHAN HAK KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
PENGARANG:YONA MAUDITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-02


Yona Maudita, 2024. PEMENUHAN HAK KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 52 halaman. Pembimbing: Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H. ABSTRAK Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan Masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris, Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Penelitian ini membahas tentang Jaminan Perlindungan Hak Kesejahteraan Sosial dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Implementasi Pemenuhan Hak Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Jaminan Perlindungan Hak Kesejahteraan Sosial dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yaitu terdapat dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 yang secara lengkap menjamin kesejahteran sosial bagi penyandang disabilitas. Selain itu didukung dengan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas. Kedua, Implementasi pemenuhan Hak Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat dilaksanakan oleh perangkat pemerintah yaitu Dinas Sosial dan Lembaga non pemerintah yaitu Yayasan Teras Inklusi. Ketiga, Pemerintah Kota Banjarbaru oleh pihak Dinas Sosial dan pihak Yayasan Teras Inklusi terkait pemenuhan hak kesejahteraan sosial penyandang disabilitas sudah cukup baik. Meskipun ada beberapa program yang belum berjalan dengan sesuai, karena adanya hambatan-hambatan. Namun, sejauh ini penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru masih dapat menerima pemenuhan hak sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Kata Kunci : Pemenuhan Hak, Kesejahteraan Sosial, Disabilitas 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI