DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN SUKARELAWAN PENGATUR LALU LINTAS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH BANJARBARU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
PENGARANG:DINDA NABILA THIFALUZZAIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-02


Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana pengaturan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan untuk mengetahui sanksi serta tindakan apa yang harus dilakukan terhadap Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas. Penelitian ini merupakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) yakni suatu keadaan atau peristiwa yang belum diatur undang-undang atau sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap sehingga undang-undang tidak dapat dijalankan dengan semestinya.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, pengaturan mengenai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dimana dalam pasal tersebut secara tidak langsung SUPELTAS atau sukarelawan pengatur lalu lintas dalam melakukan tindakan pengaturan lalu lintas diperbolehkan selama tidak dimaksudkan untuk mendapatkan sebuah imbalan jasa. Karena mereka melakukan pengaturan lalu-lintas secara sukarela atas keinginan sendiri, terkait pemberian imbalan kepada SUPELTAS tersebut merupakan keinginan pengguna jalan sebagai bentuk apresiasi dalam membantu pengaturan lalu-lintas jalan dan tidak ada unsur paksaan. Kedua, aturan mengenai sanksi telah dimuat didalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun hanya berlaku apabila setiap orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengaturan lalu-lintas, dengan maksud tujuan mendapatkan sebuah imbalan jasa. Namun, diperbolehkan disini masih dalam tanda kutip artinya meskipun diperbolehkan mereka tetap tidak bisa dituntut atas hal-hal merugikan yang terjadi di jalan raya.

Kata Kunci (keywords) : Pengaturan, Sukarelawan Lalu Lintas, Peraturan Daerah

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI