DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMIDANAAN TERHADAP FERDY SAMBO SEBAGAI PELAKU DARI PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 813/K/Pid/2023)
PENGARANG:RANIA ADINDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-02


Dalam Pemidanaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim harus berdasarkan dengan fakta hukum di persidangan dan dapat disesuaikan dengan dasar hukum yang digunakan. Dalam menjatuhkan suatu putusan, Majelis Hakim diwajibkan untuk teliti dalam menafsirkan pasal yang sesuai agar dapat menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa. Oleh karena itu penelitian skripsi ini untuk mengetahui pertimbangan yang digunakan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap Terdakwa.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Majelis Hakim dalam mempertimbangkan hukuman Terdakwa melihat dari sisi buruk dan baiknya terdakwa, Selain itu penyesalah terdakwa karena telah melakukan perbuatan tersebut lalu kerelaan dari Terdakwa yang telah mengakui kesalahannya yang menjadikan pertimbangan Majelis Hakim Agung bahwa hukuman seumur hidup adalah pilihan yang tepat. Kedua, Putusan Majelis Hakim tidak memenuhi nilai keadilan sebab dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, karena telah melakukan perencanaan dan pembunuhan yang mengakibatkan Korban Meninggal dunia dan membuat keluarga korban mengalami kerugian psikis. Dan tidak memenuhi nilai kemanfaatan. Namun Putusan nomor 813/K/Pid/2023 telah memenuhi kepastian hukum.

Kata Kunci : Pemidanaan, Pembunuhan, Perencanaan Pembunuhan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI