DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Akibat Hukum Kepemilikan Saham Perusahaan Perhotelan Yang Dimiliki Warga Negara Asing Di Indonesia
PENGARANG:REZA ADIKARA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-05


ABSTRAK

 

 

 

Kata Kunci : Akibat Hukum, Penanaman Modal Asing, Kepastian Hukum.

 

 

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa akibat hukum kepemilikan saham perusahaan perhotelan yang dimiliki oleh warga negara asing di Indonesia terutama kepemilikan saham yang dilakukan dengan cara melakukan   membuat perjanjian kuasa jual beli saham antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. didalam pasal 33 ayat (2) Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa dalam  hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/ atau pernyataan perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum. Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. kepemilikan perusahaan perhotelan investor asing dibatasi persentasenya yaitu sebesar 67% (enam puluh tujuh persen) dan  investor dalam negeri sebesar 33% (tiga puluh tiga persen). Seiring dengan dinamika hukum Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal kemudian digantikan lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang memungkinkan investor asing memiliki 100% (seratus persen) saham perusahaan bidang perhotelan. Sehingga menjadi dilema bagi investor asing yang sebelumnya melakukan perjanjian kuasa jual beli saham. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian hukum doktrinal hasil dari penelitian ini pasca diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka status kepemilikan saham asing 100% (seratus persen) dalam perusahaan bidang perhotelan dimungkinkan namun menjadi dilema apabila sebelumnya melakukan perjanjian pinjam nama karena dapat berakibat batal demi hukum sehingga untuk dapat menyelamatkan dan mengembalikan saham yang dimiliki oleh warga negara asing konversikan kembali kepada pemberi kuasa atau pemilik nama sebenarnya dengan cara membuat perjanjian dengan konsep trust.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI