DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYIDIKAN TERHADAP PERBUATAN OBSTRUCTION OF JUSTICE YANG DILAKUKAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
PENGARANG:WENNI RIZQI AULIANDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-05


Wenny Rizqi Auliandi, Juni 2023. PENYIDIKAN TERHADAP PERBUATAN OBSTRUCTION OF JUSTICE YANG DILAKUKAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA , Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 66 halaman. Pembimbing Utama: Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja aturan aturan tentang perbuatan Obstruction of Justice serta bagaimana penyidikan yang dilakukan para penyidik terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian doktrinal atau normatif, artinya penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari bahan kepustakaan baik bahan hukum primer maupun hukum sekunder, dan hukum tersier, yang mana kemudian dianalisis terhadap permasalahan yang ada kemudian dilakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun penelitian ini bersifat dekriptif yaitu memaparkan data-data mengenai pengaturan tindakan Obstruction of Justice yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum serta penyidikan yang dilakukan terhadap seorang pelaku Obstruction of Justice, sifat ini dipilih karena sifat penelitian ini merupakan sifat cukup baik yang menggambarkan jawaban atas permasalahan yang sedang terjadi seperti yang diteliti dan karakteristiknya. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Obstruction of Justice pada dasarnya tidak diatur jelas dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, tetapi ditinjau dari beberapa kriteria sebuah tindakan Obstruction of Justice dapat ditemukan dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain; Pasal 221 ayat (1), Pasal 231 dan Pasal 233. Pada Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP diatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan. Kedua, jalan nya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku Obstruction of Justice sebenarnya hampir sama seperti kasus kasus yang lain Peraturan yang mengatur mengenai Obstruction of Justice diatur dalam pasal 221 Kitab Undang-Undang Pidana dan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, pada dasarnya dalam KUHAP tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan, namun dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepolisan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut perkapolri 12/2009) disebut bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sedang, atau mudah. Kata Kunci : Obstruction Of Justice, Penyidikan. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI