DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS KESESUAIAN RTRW PADA BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA BERDASARKAN RTRWP KALIMANTAN SELATAN DAN RTRWK DI KABUPATEN TAPIN
PENGARANG:RADEN RAFIQ SEPDIAN FADEL WIBISONO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-06


Analisis data yang di dapat dari Presentase Penggunaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten  (RTRWK) Tapin dalam Ijin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP MINERBA) yaitu Hutan Produksi Tetap 22,40, Danau 100,00, Hutan Lindung 2,04, Hutan Produksi 2,04, Kaw Tambang 90,03, Lahan Kering 53,77, LP2B 0,18, Permukiman 13,82, Sempadan Danau 97,04, Sempadan Sungai 12,29, Sungai 7,12, Tanaman Tahunan 14,08. Sehingga di dapatkan total dari Presentase Penggunaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Tapin dalam Ijin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP MINERBA) yaitu 15,22 %. Berdasarkan tabel klasifikasi hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang, maka didapat tingkat kesesuaian ruang tidak berkualitas, artinya pelaksanaan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana struktur dan polar ruang dalam Rencana Tata Ruang (RTR), sehingga harus membuat kebijakan dan strategi baru atau melakukan revisi total Rencana Tata Ruang (RTR) melalui upaya peninjauan kembali rencana struktur dan pola ruang.

Analisis data yang di dapat dari Presentase Penggunaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Tapin dalam Ijin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP MINERBA) yaitu Hutan Lindung 12,25, Hutan Produksi Terbatas 24,02, Hutan Produksi Tetap 59,23, Kawasan Peruntukan Lainnya 18,71, Kawasan Peruntukan Perkebunan 11,86, Kawasan Peruntukan Permukiman 23,59, Pertanian Lahan Basah 0,14, Pertanian Lahan Kering 71,13. Sehingga di dapatkan total dari Presentase Penggunaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWK) Tapin dalam Ijin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP MINERBA) yaitu 15,23 %. Berdasarkan tabel klasifikasi hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang, maka didapat tingkat kesesuaian ruang tidak berkualitas, artinya pelaksanaan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana struktur dan polar ruang dalam Rencana Tata Ruang (RTR), sehingga harus membuat kebijakan dan strategi baru atau melakukan revisi total Rencana Tata Ruang (RTR) melalui upaya peninjauan kembali rencana struktur dan pola ruang.

Penelitian ini dilaksanakan pada bulan maret mencakup keseluruhan wilayah yang ada di Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan dengan membandingkan data Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Selatan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWK) Tapin.

Hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang, maka didapat tingkat kesesuaian ruang tidak berkualitas, artinya pelaksanaan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana struktur dan polar ruang dalam Rencana Tata Ruang (RTR), sehingga harus membuat kebijakan dan strategi baru atau melakukan revisi total Rencana Tata Ruang (RTR) melalui upaya peninjauan kembali rencana struktur dan pola ruang.

Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Total dari Presentase Penggunaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Tapin dalam Ijin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP MINERBA) yaitu 15,22 %. Berdasarkan hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang, maka didapat tingkat kesesuaian ruang tidak berkualitas, artinya pelaksanaan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana struktur dan polar ruang dalam Rencana Tata Ruang (RTR), sehingga harus membuat kebijakan dan strategi baru atau melakukan revisi total Rencana Tata Ruang (RTR) melalui upaya peninjauan kembali rencana struktur dan pola ruang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI